Fenomena Sertifikat Hak Milik 20 Hektare Laut di Sumenep, Ini Penjelasan BPN

Kisruh Sertifikat Hak Milik di Laut Desa Gresik Putih, Sumenep
Sumber :
  • Veros Afif MZ

 

“Hasil kesimpulan tim kami bersama pihak ketiga menyatakan bahwa lahan itu adalah daratan datar. Ketika air laut pasang, memang tergenang, tetapi saat surut, akan menjadi daratan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, dipersilakan untuk mengajukan gugatan hukum. Sertifikat yang diterbitkan tetap sah secara hukum,” terang Suprianto.

 

Penjelasan ini menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, polemik di tengah masyarakat terkait klaim kepemilikan wilayah laut ini terus menjadi perhatian, terutama bagi nelayan yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.