Duel Carok 2 Lawan 1 di Bangkalan, Pelaku Kakak Adik Anak Tiri Korban

Polisi ringkus K-U, tersangka penganiayaan maut
Sumber :
  • Hem

Bangkalan-, Suasana Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, mendadak mencekam. Seorang pria, berinisial M-U, tewas bersimbah darah di pinggir jalan setelah dibacok berulang kali oleh dua orang anak tirinya sendiri, yang ternyata kakak beradik.

 

Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap salah satu pelaku, K-U, setelah sempat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kokop. Sementara adiknya, R-O, yang masih duduk di bangku SMP, kini menjadi buronan polisi.

 

Tragedi ini bermula saat korban melintas bersama istrinya—yang juga ibu kandung para pelaku—mengendarai motor. Di titik jalan sepi, keduanya dihadang oleh K-U dan R-O. Sang ibu sempat memberikan sejumlah uang kepada kedua anaknya, namun pertemuan itu berubah menjadi cekcok panas.

 

Tanpa diduga, K-U mencabut celurit dari balik bajunya, lalu menyabetkan ke arah M-U hingga terkapar bersimbah darah. R-O yang awalnya hanya terdiam, akhirnya ikut membacok korban atas perintah sang kakak. Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, keduanya kabur meninggalkan lokasi.

 

Sang ibu hanya bisa menjerit histeris, menyaksikan suaminya yang terkapar tak berdaya di depan matanya sendiri. Warga sekitar yang datang kemudian bergegas mengevakuasi korban ke puskesmas, sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan otopsi.

 

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan dua senjata tajam: satu celurit berlumuran darah yang ditinggalkan R-O, serta satu lagi berhasil diamankan saat penangkapan K-U.

 

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan bahwa motif penganiayaan ini berakar pada dendam lama. Kedua pelaku tidak pernah merelakan pernikahan ibunya dengan korban, yang mereka anggap sebagai penyebab kehancuran rumah tangga orang tua kandung mereka.

 

“Dari pengakuan tersangka, mereka merasa hidup terlantar sejak ibunya menikah dengan korban. Bahkan, ayah kandung mereka merantau ke Maluku dan meninggalkan keluarga. Dendam itu yang kemudian meledak dalam bentuk penganiayaan sadis ini,” ujar AKBP Hendro.

 

Kini, K-U hanya bisa tertunduk pasrah dalam jeruji besi, tanpa menunjukkan sedikit pun penyesalan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Sementara R-O masih dalam pengejaran, meski usianya masih belia.

 

Kasus ini menyisakan luka mendalam—seorang istri kehilangan suami, sekaligus melihat anak-anaknya menjadi tersangka pembunuhan. Jalan sunyi di Macajeh menjadi saksi bisu, betapa dendam dalam keluarga bisa berubah menjadi tragedi paling pilu.