Marak Tambang Galian C Ilegal, Beranikah Polres Pamekasan Tindak Tegas Pemilik Tambang?
Kamis, 23 Januari 2025 - 00:38 WIB
Sumber :
- Riski Yadi
"Dasar hukumnya sudah jelas, tinggal Polres Pamekasan melalui komando Kapolres bisa menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Khusus Bidang Lingkungan Hidup," terangnya.
Sementara Kapolres melalui Kasi Humas Polres Pamekasan mengungkapkan akan menindak secara tegas aktivitas galian c, seperti pasir, batu yang menggunakan alat berat.
"Penegakan hukum terhadap pelaku galian C sudah jelas diatur dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang punya kewenangan penegakan hukum (gakkum) adalah Polri," ungkap AKP Sri Sugiarto.
Pihaknya saat ini masih melakukan mapping terhadap wilayah yang terdapat Galian C ilegal menggunakan alat berat.