Kapolres Sampang Bertindak Tegas? Aipda H Wajib Helm Baja Merah Tiap Apel

Helm merah simbol oknum Polri Nakal
Sumber :

Sampang-, Oknum Polres Sampang, Aipda H yang diduga terlibat dalam bisnis peredaran rokok ilegal kini harus menjalani sanksi kendati bukti keterlibatannya masih dalam pendalaman penyidik Propam Polres Sampang. Aipda H, kini harus mengenakan helm baja merah saat apel pagi dan siang di Polres Sampang sebagai tanda oknum anggota Polsek Robatal tersebut sedang dalam pemeriksaan internal.

 

Sejak tanggal 11 Agustus 2025, ada hal yang berbeda di halaman Polres Sampang saat dilakukan kegiatan apel pagi untuk seluruh anggota. Rabu, 13 Agustus 2025.

 

Terlihat ada seorang anggota kepolisian yang ikut apel namun harus tampil dalam kondisi yang berbeda dengan mengenakan helm baja merah.

 

Itulah Aipda H, oknum anggota Polres Sampang yang telah menjalani pemeriksaan secara internal oleh Propam Polres Sampang.

 

Bukan hanya sekali saat apel pagi, Aipda H juga harus menjalani apel siang bersama ratusan anggota Polres Sampang lainnya dengan tetap mengenakan helm baja merah.

 

“Kapolres dengan tegas terkait proses yang berjalan bahkan saat ini yang bersangkutan setiap hari apel pagi dan siang di Polres Sampang menghadap ke peserta menggunakan helm baja warna merah,” ujar Kapolres Sampanng, AKBP Hartono melalui melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang AKBP Hartono di nomor 08778735XXXX.

 

Di lingkungan korps baju coklat, helm baja merah identik dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi.

 

Biasanya, anggota polisi yang dikenai sanksi harus mengenakan helm baja merah saat apel menandakan oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan internal oleh propam polri.

 

“Yang bersangkutan (Aipda H) sesuai perintah Kapolres Sampang AKBP Hartono melaksanakan tindakan disiplin TMT 11 Agustus 2025,” tuturnya dalam balasan pesan singkat melalui whatsapps.

 

Aipda H sendiri diduga terlibat dalam bisnis rokol ilegal yang berhasil dibongkar anggota Bea Cukai Jawa Tengah dalam sebuah operasi di kawasan pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

 

Beredar informasi yang cukup kuat, Aipda H merupakan dalang dalam bisnis rokok ilegal yang sudah berjalan cukup lama.

 

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan Aipda H saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bea Cukai Jawa Tengah.

 

“Oknum itu katanya mengaku memiliki 7 bal rokok ilegal dari ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai,” tutur seorang sumber di lingkungan Bea Cukai, Jawa Tengah.

 

Nama Aipda H pertama kali muncul saat pengemudi dan kenek truk Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan diperiksa penyidik Bea Cukai Jawa Tengah.

 

Mengetahui pengakuan dari kedua orang suruhannya tersebut, Aipda H berusaha melakukan perlawanan dengan mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi tertanggal 6 Mei 2025.

 

Namun penyidik Bea Cukai Jawa Tengah tidak pantang menyerah dengan kembali mengirimkan surat panggilan kedua tertanggal 15 Mei 2025 pada oknum anggota Polsek Robatal.

 

Kasus ini pun kemudian terus berlanjut ke meja hijau dengan menetapkan saat pengemudi dan kenek truk Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan sebagai terdakwa. Rabu, 6 Agustus 2025.

 

Tidak ingin gagal lagi dalam mengundanghadirkan Aipda H di persidangan sebagai saksi, Penyidik Kejaksaan Negeri Semarang meminta bantuan Kapolres Sampang, AKBP Hartono untuk ikut mengundanghadirkan Aipda H.

 

“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan dengan ini diminta bantuan saudara (Kapolres Sampang, AKBP Hartono) agar kepada orang yang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan sebagaimana terlampir,” tulis informasi dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Agus Sunaryo.

 

Kasus ini pun terus bergulir dan mendapatkan perhatian dari kalangan masyarakat yang berharap ada keadilan berhasil terungkap.

 

Sejumlah tokoh pemuda serta pemerhati sosial, menyesalkan penetapan pengemudi dan kenek truk sebagai terdakwa karena hanya orang disewa untuk mengantarkan barang sesuai dengan profesinya.

Sedangkan oknum Aipda H seorang anggota kepolisian aktif, hingga kini masih berstatus sebagai seorang saksi kendati sempat ada pengakuan sebagai pemilik 7 bal rokok ilegal saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bea Cukai Jawa Tengah