KPK Soroti PBJ Pemkab Pamekasan dan Pokir DPRD Dinilai Sarat Penyimpangan

Gedung kantor KPK di Jakarta
Sumber :

Pamekasan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah titik krusial yang perlu dibenahi dalam tahapan perencanaan, penganggaran Pokir DPRD dan pengadaan barang/jasa (PBJ) Pemkab Pamekasan, Jawa timur, Jumat (18/7/2025).

KPK mencermati besarnya nilai APBD Pemkab Pamekasan tahun 2025 yang mencapai Rp2,2 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada 2024 mencapai Rp106 miliar dan Rp55 miliar pada 2025, serta dana hibah yang masing-masing senilai Rp170 miliar dan Rp121 miliar.

Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan kepada DPRD bersama Pemkab untuk verifikasi dan validasi secara rinci pada kertas kerja tentang Pokir serta pengadaan barang/jasa untuk meminimalkan risiko penyimpangan.

"Karena ini bisa memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaannya," kata Wahyudi, saat melakukan koordinasi dan audiensi dengan Pemkab Pamekasan di geudung merah putih KPK Jakarta.

Pada sektor pengadaan barang/jasa, KPK mencatat adanya praktik pengadaan langsung dalam jumlah besar.

"Praktik pengadaan yang mencapai Rp356 miliar ini masih didominasi oleh penyedia yang sama. Hal ini menjadi indikasi rendahnya persaingan dan perlunya konsolidasi paket serta peningkatan pengawasan internal," terangnya.

KPK juga menyoroti persoalan tata kelola dana kapitasi BPJS yang dinilai belum optimal. Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana itu berpotensi berdampak pada kualitas layanan kesehatan masyarakat.

"Untuk itu, KPK mendorong OPD terkait segera merespons laporan masyarakat dan melakukan perbaikan," kata Wahyudi.

KPK juga mencatat adanya ketimpangan antara capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pamekasan.

"Meskipun nilai MCP meningkat dari 83,74 pada 2023 menjadi 90,13 pada 2024, skor SPI justru menurun dari 78,10 menjadi 76,12. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan administrasi belum sepenuhnya menyentuh aspek budaya birokrasi," paparnya.

Menurut Wahyudi, Dari peta risiko yang dimiliki KPK, tercatat bahwa potensi penyalahgunaan anggaran dan persoalan pengelolaan SDM masih tergolong tinggi.

"Risiko konflik kepentingan serta promosi jabatan yang sarat dengan transaksi juga masih menjadi perhatian," imbuhnya.

KPK menilai, reformasi birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi teknis dan administratif, namun juga menyentuh aspek nilai dan etika dalam pelayanan publik.

Atas temuan KPK, Pemkab Pamekasan akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi dari komisi pemberantasan korupsi.

"Temuan-temuan ini akan digunakan sebagai perbaikan Pemkab Pamekasan, termasuk kepada para OPD masing-masing," ungkap Kholilurahman, Bupati Pamekasan.