Naik ke Tahap Penyidikan, IJTI Madura: Kajati Jatim Harusnya Merespon Awak Media Sumenep
- IJTI MADURA
Sumenep – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 resmi naik ke tahap penyidikan. Namun, seiring dengan perkembangan tersebut, sorotan tajam datang dari kalangan jurnalis yang menilai proses penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkesan tertutup dan minim informasi.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Madura Raya, Veros Afif, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kejati Jatim yang dinilai tidak kooperatif dengan insan pers, khususnya awak media lokal di Kabupaten Sumenep.
“Contohnya saja ketika rilis yang dikeluarkan oleh pihak Kejati Jawa Timur beberapa waktu lalu, kami para awak media di Sumenep kebingungan untuk mengakses informasi terkini. Tidak ada kejelasan lanjutan ataupun ruang konfirmasi terbuka,” ujar Veros, Kamis,10/07/2025.
Veros menegaskan bahwa saat ini adalah era keterbukaan informasi, dan hal itu telah dijamin dalam undang-undang. Ia menyayangkan jika lembaga penegak hukum justru tidak transparan dalam kasus yang menjadi perhatian publik.