Berpenampilan ODGJ, Pelaku Curat Dibekuk
Kamis, 16 Januari 2025 - 14:05 WIB
Sumber :
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp31.000,00 (tiga puluh satu ribu rupiah) dan satu dus ponsel Samsung Galaxy A35 5G.
Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 3 tahun penjara.