Rayu Korban Ritual di Kuburan, Dukun C4bul di Pamekasan Diringkus

Pelaku dukun c4bul Pamekasan
Sumber :

"Korban itu selanjutnya kembali dari rumah dukun tersebut bersama pamannya, namun saat sampao di rumahnya korban memberita tahu kalau dirinya dicabuli pelaku. Sehingga orang tuan korban melaporkan tindakan itu ke Polres Pamekasan.," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut, anggota Polres Pamekasan langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Pasean pada Kamis (8/5) lalu.

"Selain menangkap pelaku inisial MB, petugas juga mengamankan barang bukti baju dalam korban dan pelaku," tandasnya.

Pelaku yang di tahan di Polres Pamekasan di jerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.