Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kades di Sumenep Berhasil " Pecundangi " Hukum Indonesia

Kejaksaan Negeri Sumenep
Sumber :

Sumenep-, Usai dilaporkan sejak 5 tahun silam ke Kepolisian Resort Sumenep Madura, terduga pelaku pemalsuan ijazah yang terindikasi digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, pada beberapa waktu yang lalu baru ditetapkan sebagai tersangka.

 

Tentunya panjangnya proses hukum yang terkesan hanya mengulur waktu ini, terindikasi adanya proses hukum menyimpang, yang dipraktikan oleh oknum penegak hukum.

 

Pada Februari 2025 kemarin, Arsan akhirnya baru ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemalsuan ijazah dirinya sendiri, dan saat ini berdasarkan informasi internal, ada upaya penangguhan hukuman penjara, usai ditetapkan berkas perkaranya P21+ , atau berkas perkara yang telah dinyatakan sudah memenuhi persyaratan formal dan materil sehingga siap untuk ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep.

 

" melihat dari prosesnya saja sudah sangat janggal, padahal dimata hukum, asas tidak pandang bulu wajib diterapkan, kecuali memang asas "pandang uang", proses hukum diperkara ini menyimpang, kami akan laporkan para oknum penegak hukum ini ke tingkatan pusat ", ungkap Herman Dali Kusuma, Ketua Garda Satu Sumenep.

 

Lebih lanjut Herman menjelaskan bahwa panjangnya proses hukum terhadap tersangka Arsan yang menjabat sebagai Kepala Desa Kangayan Sumenep ini sudah mengindikasikan keterlibatan oknum penegak hukum, dan pihaknya sangat menyayangkan penegakan hukum di Kabupaten Sumenep ternyata berasaskan "pandang uang", karena menurutnya apalagi yang melatarbelakangi terjadinya penyimpangan proses hukum ini.

 

" proses hukumnya sudah sangat menyimpang, ini ulah oknum penegak hukum yang ada di Kabupaten Sumenep, karena saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, akan kami laporkan ke Kejagung, atas adanya indikasi oknum nakal ditubuh Adhiyaksa Sumenep ", terangnya.

 

Terakhir, Herman menyatakan bahwa tersangka Arsan belum ditahan, padahal proses hukumnya sudah sangat lama, dan pihaknya mensinyalir akan ada upaya penangguhan hukuman penjara, yang tidak lain adanya intervensi oknum penegak hukum dan oknum politisi, sehingga ada upaya mengulur waktu agar meloloskan atau meringkankan hukuman pelaku.

 

" akan kami laporkan ke KEJAGUNG RI, kan Kejaksaan Sumenep belakangan ini memang disoroti oleh beberapa pihak, terkait ulah oknum yang berupaya melecehkan produk hukum itu sendiri, kami juga akan bersuratan kepada Presiden Prabowo Subianto, karena beliau sedang bersih-bersih dari ulah oknum nakal ", pungkasnya.