Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kades di Sumenep Berhasil " Pecundangi " Hukum Indonesia

Kejaksaan Negeri Sumenep
Sumber :

 

Lebih lanjut Herman menjelaskan bahwa panjangnya proses hukum terhadap tersangka Arsan yang menjabat sebagai Kepala Desa Kangayan Sumenep ini sudah mengindikasikan keterlibatan oknum penegak hukum, dan pihaknya sangat menyayangkan penegakan hukum di Kabupaten Sumenep ternyata berasaskan "pandang uang", karena menurutnya apalagi yang melatarbelakangi terjadinya penyimpangan proses hukum ini.

 

" proses hukumnya sudah sangat menyimpang, ini ulah oknum penegak hukum yang ada di Kabupaten Sumenep, karena saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, akan kami laporkan ke Kejagung, atas adanya indikasi oknum nakal ditubuh Adhiyaksa Sumenep ", terangnya.

 

Terakhir, Herman menyatakan bahwa tersangka Arsan belum ditahan, padahal proses hukumnya sudah sangat lama, dan pihaknya mensinyalir akan ada upaya penangguhan hukuman penjara, yang tidak lain adanya intervensi oknum penegak hukum dan oknum politisi, sehingga ada upaya mengulur waktu agar meloloskan atau meringkankan hukuman pelaku.