Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kades di Sumenep Berhasil " Pecundangi " Hukum Indonesia
Sumenep-, Usai dilaporkan sejak 5 tahun silam ke Kepolisian Resort Sumenep Madura, terduga pelaku pemalsuan ijazah yang terindikasi digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, pada beberapa waktu yang lalu baru ditetapkan sebagai tersangka.
Tentunya panjangnya proses hukum yang terkesan hanya mengulur waktu ini, terindikasi adanya proses hukum menyimpang, yang dipraktikan oleh oknum penegak hukum.
Pada Februari 2025 kemarin, Arsan akhirnya baru ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemalsuan ijazah dirinya sendiri, dan saat ini berdasarkan informasi internal, ada upaya penangguhan hukuman penjara, usai ditetapkan berkas perkaranya P21+ , atau berkas perkara yang telah dinyatakan sudah memenuhi persyaratan formal dan materil sehingga siap untuk ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep.
" melihat dari prosesnya saja sudah sangat janggal, padahal dimata hukum, asas tidak pandang bulu wajib diterapkan, kecuali memang asas "pandang uang", proses hukum diperkara ini menyimpang, kami akan laporkan para oknum penegak hukum ini ke tingkatan pusat ", ungkap Herman Dali Kusuma, Ketua Garda Satu Sumenep.