Kades Sakti dan Kebal Hukum se-Indonesia Ternyata Ada di Kabupaten Sumenep

Kejaksaan Negeri Sumenep
Sumber :

Agus juga menjelaskan bahwa pada saat-saat ini proses hukum dari kasus ijazah palsu Arsan Ini sudah memasuki ke tahap pelimpahan P21 dari penyidik Reskrim Polres Sumenep, ke Kejaksaan Negeri Sumenep tetapi Arsan,  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama ini tidak juga kunjung ditangkap, apakah memang menurutnya karena jabatan kepala desa inilah sehingga menurutnya terindikasi kuat adanya intervensi dari beberapa pihak yang menunda-nunda dan berupaya mempengaruhi petugas.

 

Agus juga menyebutkan bahwa coba seandainya kasus serupa menimpa kepada warga biasa maka penanganan hukumnya tentu akan beda, dari contoh kasus tersebut berarti hukum tidak mutlak atau bukan segala-galanya di Republik Indonesia ini, akan tetapi hukum di Indonesia dapat diintervensi dapat dipengaruhi atau dibayang-bayangi oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau jabatan yang strategis di Republik ini.

 

" semoga Kades Arsan segera ditangkap dan semoga pihak Kejaksaan Negeri Sumenep memang benar-benar profesional, karena ini sudah sejak lama kasus ini dilaporkan jika memang ada berpotensi ada tersangka lain, maka satu tersangka ini dulu dong diamankan jangan menunda-nunda atau sengaja merekayasa agar durasi ini panjang gitu, kami percayakan dan jika ini mencederai kepercayaan masyarakat maka hukum Indonesia yang ada di Kabupaten Sumenep memang bisa diperjualbelikan, jangan salahkan masyarakat atau rakyat ketika suudzon terhadap petugas kami ",pungkasnya.

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Pidsus Reskrim Polres Sumenep, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan lampu hijau dari jaksa yaitu P21 plus pada proses hukum dugaan ijazah palsu kepala desa kangayan di mana, Arsa sebagai kepala desa ditetapkan sebagai tersangka.