Picu Tindak Pidana Penganiyaan Kurir COD, Akhirnya Sang Istri Ditetapkan Tersangka

SW istri pelaku penganiaya kurir, ditetapkan tersangka baru
Sumber :

Pamekasan-, Buntut kasus penganiyaan kurir paket COD Riskiyanto (27) warga Pademawu yang dilakukan oleh Zainal Arifin seorang ASN di Sampang masih bergulir hingga menyeret sang istri.

Motif Jud0l, Pria Asal Malang Tega Embat Teman Sendiri

 

Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis (25/9/2025) kini menetapkan SW istri Zainal Arifin pelaku penganiaya kurir paket COD jadi tersangka.

Pendatang Baru, DRT MALINDOS Menatap Optimis Raih Prestasi di Karapan Sapi Piala Presiden 2025

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, SW istri pelaku penganiaya kurir COD ditetapkan tersangka setelah dilakukan beberapa tahapan penyelidikan hingga gelar perkara.

MBG Di Bangkakan Bermasalah, Wabup Langsung Sidak Sekolah-sekolah

 

"Iya betul, SW istri penganiaya kurir paket COD ditetapkan tetsangka," ungkap AKP Doni.

 

Menurutnya, penetapan SW jadi tersangka karena diduga kuat jadi dalang masalah terjadinya penganiayaan kurir paket COD pada 30 Juni 2025 lalu.

 

"Berkas penetapan tersangka SW itu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.

 

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan tersangka istri pelaku penganiayan kurir paket COD.

 

"Hanya saat ini kami menyarankan kepada Polres Pamekasan untuk merevisi Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke 2, karena tersangka lebih dari satu orang," ucap Benny.

 

Pelaku penganiaya kurir paket COD yang menghebohkan warga Pamekasan itu dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 junto Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.