Picu Tindak Pidana Penganiyaan Kurir COD, Akhirnya Sang Istri Ditetapkan Tersangka
Kamis, 25 September 2025 - 18:21 WIB
Sumber :
Baca Juga :
Truck Guling Timpa Rumah Warga, 2 Balitq Tewas
Menurutnya, penetapan SW jadi tersangka karena diduga kuat jadi dalang masalah terjadinya penganiayaan kurir paket COD pada 30 Juni 2025 lalu.
"Berkas penetapan tersangka SW itu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan tersangka istri pelaku penganiayan kurir paket COD.
Halaman Selanjutnya
"Hanya saat ini kami menyarankan kepada Polres Pamekasan untuk merevisi Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke 2, karena tersangka lebih dari satu orang," ucap Benny.