Miliki 108 Klip Sabu, Pemuda Sapeken Diciduk Polisi

Barang bukti sabu-sabu diamankan polisi
Sumber :

Sumenep-, Polsek Sapeken Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu dengan jumlah cukup besar.

Kerapan Sapi Ricuh, Warga Keluarkan Sajam dan Senpi di Arena Pacuan

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Dari tangan AI, polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan. Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumahnya, ditemukan barang bukti lain berupa 108 klip sabu dengan berat kotor total 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah handphone, serta plastik klip kosong.

48 Pasang Kerapaan Sapi Ikut Seleksi Tiket Masuk Piala Presiden 2025

 

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Jadi Korban Serangan Personal, Badrul Aini Polisikan Akun FB "Regal Jal-Jol"

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Halaman Selanjutnya
img_title