Tambang Galian C Ilegal Sumenep, Pengamat : Amanah UU Minerba, POLRI Wajib Pidanakan Dan Tangkap Pengusahanya

tambang galian c ilegal Sumenep
Sumber :
  • istimewa

Sumenep -, Polemik Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur telah berlangsung lama. Tentunya ketikan menjadi pertimbangan antara dampak positif dan negatifnya, bahaya dari dampak negatifnya sangat lebih mengerikan dan dipastikan tidak dapat dipulihkan dalam jangka Panjang.

" kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep sudah diambang kehancuran, bagaimana tidak, mereka (pengusaha tamabng galian C illegal), dipastikan tidak memikirkan dampak negatifnya, karena jika alam sudah rusak, maka siapa yang dapat memperbaikinya, tinggal tunggu saja bencana alam yang diakibatkan " ungkap Ahmad Baharudin, aktivis lingkungan Madura.

Lebih lanjut, Baharudin juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian harusnya tanpa menunggu ada yang melaporkan, sudah dapat melakukan pencegahan dan menjerat para pengusahanya berdasarkan, amanah Undang-undang Minerba, yang mana penambangan galian C ilegal merupakan tindak pidana kejahatan lingkungan yang melanggar Undang-Undang Minerba, yan disebutkan pada Pasal 158 Undang-Undang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

" peraturannya sudah sangat jelas disebutkan, lalu apparat Kepolisian mau menunggu apa lagi untuk menindaknya? tolong berpihaklah pada kepentingan umum, karena dampak kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada para pengusaha gelap itu saja, melainkan keseluruh masyarakat dan anak cucu kita kelak ", singgung Baharudin.

Selain itu Ahmad Baharudin juga berharap agar pemerintah juga jangan hanya tinggal diam, turun dan pastikan bahwa mereka (pengusaha tamabng galian C illegal), tetap beroperasi sebelum kantongi izin, dan laporkan agar proses yang diajukan sebelumnya untuk memperoleh izin agar digagalkan, karena menurutnya aktivitas tambang galian C di Sumenep berjalan tanpa mengantongi izin.

Hal senada juga diutarakan oleh anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmad Yasid, yang akan mengirimkan surat rekomendasi ke pihak Polres untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal yang semakin marak. Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera bertindak sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada satupun tambang di Sumenep yang memiliki izin resmi. Jika ditemukan aktivitas pertambangan, maka penegak hukum harus segera mengambil tindakan,” kata Yasid kepada madura.viva.co.id.