Dalang Carok di Depan Puskesmas, Kepala Desa Geger Bangkalan Ditahan
Kamis, 25 September 2025 - 23:40 WIB
Sumber :
Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, membenarkan pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Bangkalan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bachtiar Pradipta, menilai penetapan B-U sebagai tersangka merupakan langkah tepat agar korban mendapatkan keadilan.
Atas perbuatannya, B-U dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) junto Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.