Keji, Pria Asal Malang Tega Embat Teman Sendiri Gara-gara Ini

Motif Jud0l, Pria Asal Malang Tega Embat Teman Sendiri
Sumber :

 

Pelaku kemudian membawa kabur mobil pikap milik korban dan menggadaikannya. Berdasarkan keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi identitas M-H. Upaya penangkapan dilakukan dengan penyisiran di dua lokasi di wilayah Pujon, Malang, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, polisi meringkus M-H di tempat persembunyiannya di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

 

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menegaskan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “Aksi ini sangat kejam dan meresahkan. Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.