Cerita Miris Nelayan Gresik Putih Sumenep

Pagar laut yang sempat didirikan di laut Desa Gresik Putih Sumenep
Sumber :
  • Veros Afif

Sumenep – Semenjak tahun 2009 lalu, seluas 20 HA lahan laut di Dusun Tapak Kerbau Desa Gresik Putih Sumenep Madura, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan, yang rencananya akan digarap menjadi lahan tambak garam, sehingga menuai kecaman dari masyarakat.

" wilayah laut kami telah disertifikat oleh beberapa orang, mereka beralasan untuk dijadikan tambah garam, akan tetapi luasan laut tersebut merupakan sisa sebagian kecil lahan dan menjadi lokasi warga kami mencari hasil laut, maka kami sangat menentangnya ", ungkap Siddik, tokoh masyarakat.

 

Siddik juga mengaku sangat heran, karena lahan tersebut merupakan wilayah laut semenjak era sesepuhnya dahulu yang bekerja sebagai nelayan, sehingga dirinya merasa tidak masuk akal jika hari ini, wilayah laut dapat disertifikat oleh perseorangan, dan dapat menjadi hak milik.

 

Sementara itu menurut, Maemunah, nelayan Desa Gresik Putih Sumenep, mengaku sangat kecewa dengan penerbitan sertifikat hak milik wilayah laut dilokasi dirinya mencari ikan tersebut, karena menurutnya itu memang benar-benar laut, atau bukan daratan datar, dan menurutnya lokasi tersebut merupakan wilayah laut yang menjadi tempat dirinya sejak dulu mencari rejeki dari aneka ragam hasil laut.