Pengedar Narkoba Bersenjata Api Digerebek Polisi di Bangkalan
Rabu, 17 September 2025 - 11:46 WIB
Sumber :
Untuk kasus narkotika, tersangka H.O. dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata api ilegalnya ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.