Tidak Terima Kakak Ipar Diselingkuhi, Adik Bacok PIL
Jumat, 24 Januari 2025 - 13:08 WIB
Sumber :
- Abdur Rahem
Akibat perbuatannya, pelaku Moh. Asrof dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.