Tidak Terima Kakak Ipar Diselingkuhi, Adik Bacok PIL

Pelaku Pembacokan Selingkuhan Kakak Ipar
Sumber :
  • Abdur Rahem

 

Akibat perbuatannya, pelaku Moh. Asrof dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.