Kepala Dusun di Bangkalan Ditangkap, Edarkan Sabu Bermodus Jualan Mainan Anak
BANGKALAN – Seorang kepala dusun di Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial M-A, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bangkalan. Ia kedapatan mengedarkan sabu-sabu dengan modus menyamar sebagai pedagang mainan anak-anak keliling.
Penangkapan dilakukan saat M-A hendak mengantarkan pesanan di pinggir jalan desa setempat. Saat digerebek, M-A sempat meronta dan mengelak ketika polisi mencoba memborgolnya. Namun, upayanya sia-sia setelah petugas menemukan barang bukti sabu siap edar di dalam jok sepeda motornya.
“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditemukan barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M-A menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket, tergantung beratnya. Polisi menyita sedikitnya 11 poket sabu siap edar dengan total berat 5,22 gram, satu klip kosong, sebuah kain handuk, serta uang tunai Rp200 ribu.
Aksi tersangka sempat meresahkan warga, karena dilakukan dengan cara berkeliling seperti pedagang mainan anak-anak. Warga yang curiga akhirnya melaporkan ke pihak berwajib, hingga pelaku berhasil ditangkap basah.
Atas perbuatannya, M-A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.