Masjid dan Rumah di Tanah Sengketa Terancam Dibongkar

Pemilik Sah Tanah Guluk Manjung Pasang Plakat Putusan Pengadilan
Sumber :
  • Firman Rusady

 

Meski demikian, proses eksekusi dinilai tersendat. Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Sumenep, Sugiarto, S.H., mengaku pengadilan belum menerima salinan Peninjauan Kembali (PK) beserta titik objek yang akan dieksekusi. “Sampai saat ini PN belum menerima salinan PK maupun detail objek eksekusi,” katanya.

 

Pemasangan plakat ini diharapkan menjadi penegasan akhir dari konflik panjang, sekaligus bukti bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur hukum. Keberhasilan H. Fathor Rasyid memenangkan proses hukum juga diharapkan menjadi pelajaran bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap putusan pengadilan.