Amnesti Presiden Prabowo, Tiga Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

Napi Lapas Pamekasan dapat amnesti
Sumber :

 

"SB merupakan narapidana dengan status pengguna bukan pengedar, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Sedangkan JO dan UA yang juga menerima amnesti karena termasuk dalam kategori narapidana berkebutuhan khusus, dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis dan rekam medis yang sah dan terverifikasi," ucap Maulidy.

 

Menurutnya, pemberian amnesti itu telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, dan bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme," terangnya.