Oknum Polres Sampang Terindikasi Edarkan Rokok Ilegal, Kapolres Pilih Bungkam

Ilustrasi
Sumber :

Surabaya — Seorang oknum anggota Polres Sampang, Madura, berinisial AIPDA H-S, terindikasi kuat terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Dugaan ini mencuat setelah dua orang kurir yang tertangkap di gerbang tol Tawangmangu, Semarang, mengaku bahwa ratusan ribu batang rokok ilegal yang mereka bawa adalah milik AIPDA H-S.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurutnya, AIPDA H-S sempat tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Akibatnya, pihak kejaksaan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan, dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 mendatang.

“AIPDA H-S dipanggil oleh penyidik Kejaksaan karena terindikasi sebagai pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai tersebut. Hal ini berdasarkan pengakuan dari dua orang terdakwa yang kini tengah menjalani proses hukum,” ujar sumber tersebut.

Kasus ini menyeret AIPDA H-S pada pelanggaran serius terkait peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Mapolres Sampang belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatan salah satu anggotanya dalam perkara hukum tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi madura.viva.co.id melalui sambungan telepon dan pesan singkat kepada Kapolres Sampang juga tidak mendapatkan respons.

Publik kini menantikan langkah tegas dari institusi kepolisian dalam menyikapi dugaan keterlibatan anggotanya dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.