KPK Soroti PBJ Pemkab Pamekasan dan Pokir DPRD Dinilai Sarat Penyimpangan
"Untuk itu, KPK mendorong OPD terkait segera merespons laporan masyarakat dan melakukan perbaikan," kata Wahyudi.
KPK juga mencatat adanya ketimpangan antara capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pamekasan.
"Meskipun nilai MCP meningkat dari 83,74 pada 2023 menjadi 90,13 pada 2024, skor SPI justru menurun dari 78,10 menjadi 76,12. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan administrasi belum sepenuhnya menyentuh aspek budaya birokrasi," paparnya.
Menurut Wahyudi, Dari peta risiko yang dimiliki KPK, tercatat bahwa potensi penyalahgunaan anggaran dan persoalan pengelolaan SDM masih tergolong tinggi.
"Risiko konflik kepentingan serta promosi jabatan yang sarat dengan transaksi juga masih menjadi perhatian," imbuhnya.
KPK menilai, reformasi birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi teknis dan administratif, namun juga menyentuh aspek nilai dan etika dalam pelayanan publik.
Atas temuan KPK, Pemkab Pamekasan akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi dari komisi pemberantasan korupsi.