Naik ke Tahap Penyidikan, IJTI Madura: Kajati Jatim Harusnya Merespon Awak Media Sumenep
- IJTI MADURA
Sumenep – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 resmi naik ke tahap penyidikan. Namun, seiring dengan perkembangan tersebut, sorotan tajam datang dari kalangan jurnalis yang menilai proses penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkesan tertutup dan minim informasi.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Madura Raya, Veros Afif, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kejati Jatim yang dinilai tidak kooperatif dengan insan pers, khususnya awak media lokal di Kabupaten Sumenep.
“Contohnya saja ketika rilis yang dikeluarkan oleh pihak Kejati Jawa Timur beberapa waktu lalu, kami para awak media di Sumenep kebingungan untuk mengakses informasi terkini. Tidak ada kejelasan lanjutan ataupun ruang konfirmasi terbuka,” ujar Veros, Kamis,10/07/2025.
Veros menegaskan bahwa saat ini adalah era keterbukaan informasi, dan hal itu telah dijamin dalam undang-undang. Ia menyayangkan jika lembaga penegak hukum justru tidak transparan dalam kasus yang menjadi perhatian publik.
“Kalau aparat penegak hukum (APH) profesional, maka sudah seharusnya mereka bersikap kooperatif. Saya pribadi telah beberapa kali mencoba menghubungi bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, namun tidak pernah mendapat respon. Kalau seperti ini, di mana posisi kemitraan? Kami sangat menyayangkan,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), Nurahmat, turut menanggapi kondisi tersebut. Ia berharap proses hukum dalam kasus dugaan korupsi BSPS ini berjalan secara terang benderang agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Sebagai masyarakat biasa, kami sudah disuguhi dengan pola seperti ini, apalagi rekan-rekan media yang terlihat kesulitan melakukan konfirmasi. Apakah kami, masyarakat Madura, harus ke Bapak Presiden Prabowo Subianto langsung untuk mencari kejelasan? Ini memperkuat dugaan adanya kekuatan besar yang bermain di balik layar,” kata Nurahmat.
Nurahmat juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum sangat penting agar masyarakat tidak berspekulasi liar. “Kami mendukung upaya Kejati Jatim, tapi harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Kasus korupsi BSPS Sumenep hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Kejati Jatim. Masyarakat dan media berharap penanganan kasus ini bisa berjalan tuntas, adil, dan terbuka tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.