Cekcok Soal Bisnis Rokok, Ayah Dan Anak Ditangkap Polisi Usai Kompak Aniaya Tetangga
Pamekasan - Dua orang pria inisial AW dan AR Asal Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa timur, Selasa (10/6/2025), ditangkap petugas lantaran tega mengeroyok tetangganya sendiri yang berinisial MSR warga setempat.
Kedua pelaku ayah dan anak itu menganiaya korban inisial MSR menggunakan sebuah balok kayu di halaman rumah korban Desa Larangan Luar, pada Senin (9/6) sore, sekira pukul 16:30 WIB.
Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat AR sang ayah menanyakan soal bisnis rokok kepada korban MSR, namun keduanya cekcok mulut hingga bersitegang dan dilakukan pemukulan oleh AR kepada MSR dengan tangan kosong.
Setelah keduanya dilerai oleh warga, datang AW anak dari AR membawa sebuah balok kayu dan memukul kepala korban hingga terkapar.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, akibat kejadian itu korban MSR mengalami luka benda tumpul di bagian kepalanya hingga di bawa ke Rumah Sakit setempat untuk mendapatkan perawatan medis.
"Atas insiden itu, petugas langsung mengamankan kedua pelaku ayah dan anak itu beserta barang buktinya debuah balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban," kata AKP Sri Sugiarto.
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk mengetahui motif pelaku.
"Motif masih kami selidiki karena kedua pelaku kini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamakan barang bukti sebuah balok kayu ukuran 3x5, panjang kurang lebih 60 cm dan satu helai kaos lengan pendek warna biru.
"Pelaku tersebut akan di jerat Pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.