Janggal, Kejati Jatim Curiga Ada Pihak Coba Intervensi  Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024

Kantor Kejati Jawa Timur
Sumber :

Surabaya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mencurigai adanya upaya dari pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi para saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025). “Kami melihat ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil dalam upaya penyelidikan kasus BSPS di Sumenep,” ujarnya.

 

Saiful menegaskan bahwa tindakan mempengaruhi saksi dapat dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan dan akan ditindak secara hukum. “Jika ada bukti mempengaruhi saksi, kami tak segan-segan melakukan tindakan hukum karena sudah masuk kategori menghalangi penyidikan,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau kepada para saksi, mulai dari kepala desa hingga para penerima bantuan BSPS, agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. “Yang mau kita ungkap ini adalah kebenaran, jadi tolong bisa memberikan keterangan secara jujur dan apa adanya,” katanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Nurahmat, Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Madura (AMPM), menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi hal tersebut sejak awal proses penagakan hukum ini naik ke tingkat penyelidikan, dan pihaknya mengaku siap mendukung pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mencari penyebabnya, karena Nurahmat bersama tim mengaku telah secara langsung menyoroti proses penegakan hukum yang cukup mencurigakan ini.

 

" kami telah mendeteksi sejak awal, ada beberapa hal dan datanya telah kami kantongi, tentunya selain kesaksian para terperiksa sudah tidak objektif, ada sejumlah temuan yang mengarah ke pengkondisian jawaban pemeriksaan hingga intimidasi terjadi selama proses penyelidikan ini, kami (masyarakat) siap bantu, asal proses hukum ini memang benar-benar transparan ", ungkqpnya.

 

Pemeriksaan terhadap para saksi hingga kini masih berlangsung, baik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep maupun di Kantor Kejati Jatim di Surabaya. Selain memeriksa saksi, penyidik juga tengah berupaya mengumpulkan dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Dugaan korupsi dalam program BSPS di Kabupaten Sumenep sebelumnya telah disinggung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025. Dalam kesempatan itu, Maruarar mengungkapkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah besar di Sumenep. Nilai dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp109 miliar, dengan jumlah penerima bantuan lebih dari 5.490 warga.

 

Penyidikan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana negara yang disalurkan serta dampak langsung program BSPS terhadap masyarakat berpenghasilan rendah di daerah.