Oknum LSM Berinisial SB di Sumenep Diduga Kena OTT Pemerasan Kades

suasan Mapolres Sumenep
Sumber :

Sumenep Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SB di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum. SB diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Batang-Batang.

 

Informasi yang diperoleh, OTT tersebut terjadi pada Minggu malam (25/5/2025) di rumah salah seorang pejabat Inspektorat Kabupaten Sumenep berinisial J. Tempat tersebut diduga dijadikan lokasi pertemuan antara SB dan korban, yang tak lain adalah Kepala Desa Batang-Batang Daya.

 

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, SB diduga meminta sejumlah uang kepada sang kades sebagai syarat agar permasalahan terkait pengelolaan dana desa tidak diangkat ke publik atau dilaporkan ke aparat penegak hukum. Merasa terintimidasi, sang kades kemudian melaporkan dugaan pemerasan ini ke pihak berwajib.

 

Setelah menerima laporan, aparat segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap SB dalam kondisi diduga sedang menerima uang dari kades di rumah pejabat Inspektorat tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan dalam OTT ini, termasuk uang tunai dan rekaman percakapan yang diduga memperkuat unsur pemerasan.

 

“Penanganan sedang dilakukan. Yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif,” ujar salah satu petugas yang menangani kasus ini.

 

Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait keterlibatan pejabat berinisial J dalam kasus ini, apakah hanya sebagai tempat kejadian atau memiliki peran lebih jauh.

 

Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap peran dan kredibilitas oknum LSM yang seharusnya menjadi kontrol sosial, namun justru diduga menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik-praktik pemerasan yang mencederai integritas kelembagaan dan menciptakan ketakutan di kalangan pemerintahan desa, tentunya sebuah proses hukum jangan sampai dijadikan sarat kepentingan beberapa golongan oknum.