Proses Hukum Dugaan Korupsi BSPS Sumenep Mencurigakan, Ketua IJTI Madura: Kami Akan Bersuratan ke Presiden, Tembusan ke

Kolase para penerima BSPS Sumenep 2024
Sumber :

Sumenep Penanganan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Madura Raya, Veros Afif MZ, menyatakan keprihatinannya terhadap proses hukum yang dinilai mencurigakan dan berpotensi mengganggu kondusifitas masyarakat.

 

 

“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses hukum dugaan korupsi BSPS ini. Penanganan yang tidak transparan dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak warga harus segera disikapi,” ujar Veros kepada media, Jumat (23/5/2025).

 

Veros menyebutkan, pihaknya selama menjalankan kegiatan jurnalistik pada dugaan korupsi BSPS Sumenep ini, menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Salah satunya, dugaan intimidasi terhadap penerima bantuan BSPS yang kini berstatus sebagai terperiksa.

 

“Kami mendapati adanya penerima bantuan yang merasa diintimidasi dalam proses pemeriksaan. Ini tentu sangat mengkhawatirkan karena menambah beban psikologis bagi masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi,” imbuhnya.

 

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Veros, adalah sikap tertutup aparat dalam memberikan informasi. Ia menyoroti bagaimana para jurnalis mengalami kesulitan untuk mengakses perkembangan terbaru sejak penanganan kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

“Rekan-rekan media diping-pong. Ketika mencari informasi ke Sumenep, diarahkan ke Surabaya, dan sebaliknya. Ini bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

 

Atas dasar itu, IJTI Madura Raya berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini. Surat tersebut juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

 

“Kami ingin Presiden tahu bahwa ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Ini adalah persoalan memanusiakan manusia. Jangan biarkan ketidakadilan terus berlangsung terhadap masyarakat kecil,” tegas Veros.

 

Veros juga mengajak masyarakat Sumenep untuk ikut terlibat secara proaktif dalam mengawal kasus ini, termasuk memberi dukungan kepada aparat penegak hukum agar bertindak amanah dan profesional.

 

“Anggaran BSPS 2024 mencapai Rp109,8 miliar. Proses hukum ini harus dijadikan momentum perubahan, bukan sekadar tontonan. Harus jadi cermin bagaimana hukum bisa menghadirkan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.

 

Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep saat ini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk kepala desa dan fasilitator program.