Tak Perlu Takut, Bea Cukai Madura Akan Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Sepakat Bayar Rp 49 Juta
Pamekasan – Bea Cukai Madura melepas Mahendra, pelaku sniper atau penembak rokok ilegal asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Jawa timur, Senin (28/4/2025).
Pelepasan pelaku sniper rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai itu usai ditangkap oleh petugas kepolisian dan dilimpahkan, pada minggu 27 April 2025, sekira pukul 23:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mebenarkan penangkapan pelaku pembuat rokok ilegal beserta barang buktinya ratusan batang rokok merk Stigma.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 kardus rokok berupa batangan merek Stigma, 1 bendel prada grenjeng, 2 bendel lidah bungkus rokok, 1 bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, 1 prak slop pembungkus rokok, 1 karung e-tiket merek HYS, 1 karung HYS merk Newhummer, dan 1 karung e-tiket merek surya jaya," kata AKP Doni Setiawan.