DPRD Sumenep Didesak Bentuk Pansus Korupsi BSPS 2024, Berikut Penjelasannya

Sampling penerima BSPS tahun 2024
Sumber :

 

Meskipun BSPS dibiayai oleh APBN dan dikelola oleh Kementerian PUPR, pelaksanaan teknis di lapangan umumnya melibatkan dinas daerah (seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kabupaten) serta pelaksana lokal, yang artinya tetap berada dalam wilayah hukum pengawasan DPRD Kabupaten.

 

2. DPRD Berwenang Melakukan Pengawasan Umum

 

Pasal 42 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk urusan konkuren yang didelegasikan ke daerah. Jadi, meskipun dana dari pusat, jika pelaksanaan menyangkut urusan publik di daerah, DPRD berhak mengawasi.