Kades Sakti dan Kebal Hukum se-Indonesia Ternyata Ada di Kabupaten Sumenep

Kejaksaan Negeri Sumenep
Sumber :

Sumenep-, Kepala desa kangayan Kecamatan kangayan Kabupaten Sumenep saat ini proses hukumnya telah sampai pada fase pelimpahan b21 dari penyidik kepolisian Polres Sumenep ke Unit pidana umum Kejaksaan Negeri Sumenep.

 

 

Sejumlah Masyarakat khususnya masyarakat kangayan sejak awal digulirnya perkara ini menyoroti dan mengkritisi tentang penanganan proses hukum yang sudah sejak lama dilaporkan dan hingga hari ini tidak ada kejelasan atau kepastian hukum.

 

" kasus ini sudah dilaporkan sejak lama akan tetapi Seiring berjalannya proses hukum yang menjerat kepala desa Arsan yang tidak lain adalah kepala desa kangayan ini, dengan adanya campur tangan atau intervensi dari oknum-oknum yang memiliki otoritas dalam penyidikan sehingga konstruksi hukum ini sejak awal sudah kadarnya dikurangi yang seharusnya menjerat tersangka yang banyak tetapi pada hari ini seiring adanya rotasi pergantian jabatan sehingga ya kadar hukum di kasus dugaannya ijazah palsu ini sudah berkurang ", ungkap lihat orang yang mendukung banget tapi kita juga orang Habib Salim ini menyampaikan ke saya juga gitu ", Agus Abimanyu, kemarin aktivis Kepulauan Kangean.

 

Agus juga menjelaskan bahwa pada saat-saat ini proses hukum dari kasus ijazah palsu Arsan Ini sudah memasuki ke tahap pelimpahan P21 dari penyidik Reskrim Polres Sumenep, ke Kejaksaan Negeri Sumenep tetapi Arsan,  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama ini tidak juga kunjung ditangkap, apakah memang menurutnya karena jabatan kepala desa inilah sehingga menurutnya terindikasi kuat adanya intervensi dari beberapa pihak yang menunda-nunda dan berupaya mempengaruhi petugas.

 

Agus juga menyebutkan bahwa coba seandainya kasus serupa menimpa kepada warga biasa maka penanganan hukumnya tentu akan beda, dari contoh kasus tersebut berarti hukum tidak mutlak atau bukan segala-galanya di Republik Indonesia ini, akan tetapi hukum di Indonesia dapat diintervensi dapat dipengaruhi atau dibayang-bayangi oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau jabatan yang strategis di Republik ini.

 

" semoga Kades Arsan segera ditangkap dan semoga pihak Kejaksaan Negeri Sumenep memang benar-benar profesional, karena ini sudah sejak lama kasus ini dilaporkan jika memang ada berpotensi ada tersangka lain, maka satu tersangka ini dulu dong diamankan jangan menunda-nunda atau sengaja merekayasa agar durasi ini panjang gitu, kami percayakan dan jika ini mencederai kepercayaan masyarakat maka hukum Indonesia yang ada di Kabupaten Sumenep memang bisa diperjualbelikan, jangan salahkan masyarakat atau rakyat ketika suudzon terhadap petugas kami ",pungkasnya.

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Pidsus Reskrim Polres Sumenep, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan lampu hijau dari jaksa yaitu P21 plus pada proses hukum dugaan ijazah palsu kepala desa kangayan di mana, Arsa sebagai kepala desa ditetapkan sebagai tersangka.

 

Terakhir, Agus berharap agar petugas hukum penegakan hukum tidak Mudah terpengaruh atau terintervensi oleh siapapun, terlebih ini Ada dugaan adanya intervensi dari oknum-oknum wartawan ataupun LSM, hukum harus ditegakkan ditegak-teganya.