Oknum PKL Aniaya Jurnalis TV Berujung Dilaporkan ke Polisi, Kasat Reskrim Polres Pamekasan: Sudah Kami Proses

Jurnalis JTV Lapor Polisi
Sumber :

Pamekasan – Pasca penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pedagang kaki lima (PKL) inisial ABE warga Kecamatan Proppo terhadap salah satu reporter stasiun televisi regional yaitu JTV Madura, saat melakukan penugasan liputan terkait penertiban pedagang buah berujung dilaporkan ke polisi, Selasa (14/01/2025).

 

Pelaporan tersebut dilakukan oleh korban jurnalis JTV Madura ke Polres Pamekasan yang di dampingi pimpinan redaksinya pada Senin (13/1) siang.

Jurnalis JTV 01

Photo :
  • -

Abdurahman Fauzi menyebut pelaporan tersebut dilakukan karena dilakukan penganiayaan dan ancaman dari oknum PKL. Selain itu juga aksi arogan itu agar tidak terulang lagi terhadap rekan-rekan sesama profesi saat liputan karena jurnalis sudah jelas dilindungi undang-undang Pers.

 

"Kami datang ke Polres untuk melaporkan oknum PKL yang memukul dan mengintimidasi saya saat tugas liputan," ucap Fauzi, warga Kecamatan Galis Pamekasan.

 

Pihaknya mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa salah satunya rekaman video ke penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

 

"Saya sudah di periksa oleh penyidik polres Pamekasan kurang lebih 3 jam dan teman saya juga di periksa sebagai saksi yang ikut serta melihat langsung aksi dugaan penganiayan yang dilakukan oleh oknum PKL yang jualan buah," terangnya.

 

Sementara Kasat Reskrim Polres Pamekasan mengungkapkan, laporan dugaan penganiayaan yang di alami jurnalis JTV sudah masuk dan sudah dilalukan proses.

 

"Kini masih proses penyelidikan dan kemarin korban bersama saksi sudah kami mintai keterangan," kata AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

 

Pihaknya dalam beberapa hari kedepan akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

 

"Secepatnya kami panggila yang bersangkutan, di tunggu saja perkembangannya nanti kami infokan," pungkasnya.