Gerak Cepat Polsek Kangean, Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan
Selasa, 14 Januari 2025 - 14:28 WIB
Sumber :
Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya; satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar; serta STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin; Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang; serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.